Minggu, 04 Maret 2018

Pelanggaran Berlalu Lintas yang Sering Dijumpai


 Hello teman-teman.. apa kabar nih? semoga dalam keadaan baik yaa..
nah, pada kesempatan ini mimin akan membahas Pelanggaran Berlalu Lintas yang paling sering kita jumpain. soo check it out!

 Berpergian menggunakan kendaraan seolah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia, berbeda dengan masyarakat dari negara-negara maju yang lebih suka berjalan kaki (Jepang contohnya hehe).
Sebenarnya, tidak ada masalah dengan kebiasaan itu. But, the problem is melanggar peraturan lalu lintas yang ikut-ikutan menjadi kebiasaan (iya atau iya nih?).
 Anak muda yang sering disebut dengan kids zaman now seolah menjadi pribadi yang sangat lihai dalam melanggar peraturan berlalu lintas. Padahal, akan lebih baik jika anak muda pengguna jalan menjadi pelopor safety riding.

Apa saja sih pelanggaran yang sering dilanggar?

  • Tidak menggunakan helm 
 
siapa nih yang langsung nyeletuk "ahh, ini mah gue banget" semoga tidak ada ya hehe..
 Banyak sekali pengguna jalan yang enggan memakai helm. Padahal sudah jelas tertulis bahwa menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor adalah sebuah kewajiban yang diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”). Akibat dari tidak memakai helm bukan main-main loh sahabat safety riding ! karena ancamannya adalah kepala yang terbentur hingga menyebabkan geger otak. Hayolohh, siapa lagi nih yang masih mau berkelana tanpa helm?. 

Image result for pengendara yang tidak pakai helm

Nihh mimin kasih lihat, sekalian pict polisinya biar pada takutt hehe..



  • Menerobos lampu merah
 Yukk, kita lihat kembali bagaimana sih bunyi peraturan berkendara tentang  lampu merah. Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
 Menerobos lampu merah saat berlalu lintas sudah sangat tren ya sahabat safety riding (Lebih ngetren dari ed sheeran kali yakk). Karena, hampir disetiap lampu merah ada saja yang melanggar apalagi beberapa driver ojol, dengan alasan "Kejar setoran".

Nah, sebenarnya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan. 
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Oiya, teman-teman bagi pelanggarnya terdapat sanksi juga loh yakni, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Jadi, kebayangkan seberapa nominal uang yang harus dikeluarkan para pelanggarnya (Yang lebih sering tidak bayar sih, karena tidak ada polisi dan main tancapp gasss hadehh..).
Image result for pelanggar blampu merah





  • Melanggar zebra cross


 Bagaimana bisa ada masyarakat yang mau berjalan kaki jika haknya untuk menyebrang saja ikut diserobot pengendara, baik sepeda motor ataupun mobil. Sebenarnya apa sih susahnya untuk munduran sedikit dan tidak melewati Zebra cross? (Nahloh, yukk mimin bantu mikir juga hehe). Sebenarnya bagaimana sih bunyi UU tentang zebra cross?

 Peraturan hukum yang mengatur tentang Zebra Cross tertera dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalam pasal 131 pasal (2) disebutkan bahwa "Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang  jalan di tempat penyebrangan". Tentu dengan adanya Zebra Cross, pengendara sepeda motor atau mobil bisa lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, serta lebih mengutamakan para pejalan kaki yang akan menyebrang lewat Zebra Cross. Dalam pasal 106 ayat (2) disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan  kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda". Selain itu, dalam pasal 284 juga disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)". Hal ini juga dinyatakan di paragraf dua (2) pasal 25 dan 26.
Tuhh, lengkap bangetkan penjelasannya. Jadi, yukk katakan TIDAK untuk melanggar (Jangan katakan tidak untuk mantan saja ya hehe..)


Image result for pelanggar zebra cross
Kasihan yaa pejalan kaki yang harusnya mendapatkan hak untuk menyebrang saja tidak bisa..


  • Tarik tiga


 Tarik tiga atau yang sering disebut dengan tartri sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bukan ?  Mulai dari wanita, lelaki, dan pria (Ehh sama ajakan yaaa? hehe).
Sebenarnya yang suka tartri ini adalah tipe-tipe yang sukar menyayangi (yakk, mimin lebayy). iniya kenapa mimin bilang gitu yang pertama, tidak sayang motor. Kedua, tidak sayang teman yang sedang dibonceng karena membahakan, ketiga tidak sayang nyawa sendiri (Tuhh sama diri sendiri aja tidak sayang apalagi sama kamu. eakk).
Kecelakaan akibat tertik juga tidak jarang loh sahabat safety riding. Jadi, masih mau tartri?.
Image result for tariktiga



 Nah, demikian pelanggaran yang sering mimin lihat disekeliling mimin. Buat sahabat safety riding jangan meniru hal diatas yaa karena selain merugikan diri sendiri, tidak menutup kemungkinan merugikan orang lain. Kuyy sama-sama jadi pelopor safety riding. Salam hangat dan sampai jumpa ditulisan berikutnya yaa. Salam satu hatii..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pertanyaan Paling Sensitif di Indonesia?

sumber. wikipedia Hallo teman-teman, apa kabar nihh?  Mimin harap dalam keadaan baik yaa.. amin! Btw, anyway, busway hari ini...